TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian serta Berita Acara hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Revisi Uraian Tugas Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UMKM serta urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan di atas, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, UMKM dan perindustrian;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan koperasi, UMKM dan perindustrian;
- Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi, UMKM dan perindustrian;
- Pengaturan, perencanaan, dan penyelenggaraan teknis di bidang koperasi, UMKM dan perindustrian;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, supervisi penyelenggaraan urusan koperasi, UMKM dan perindustrian;
- Pengoordinasian pemberdayaan bidang koperasi dan UMKM;
- Pengelolaan UPTD;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya