SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN KOTA BALIKPAPAN

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021

Friday - 30 April 2021 - Dibaca: 1419 kali

Balikpapan - Antusiasme pelaku usaha mikro Kota Balikapapan terhadap Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 cukup tinggi. Hingga pendaftaran hari terakhir telah terkonfirmasi mencapai lebih dari 8.000 pelaku usaha yang mendaftar melalui link BPUM dan DKUMKMP terus melakukan verifikasi berkas yang masuk.

Pendaftaran dibuka bagi pelaku usaha Kota Balikpapan yang sudah pernah mendaftar BPUM namun belum dapat serta bagi yang belum pernah mendaftar. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengisi link pendaftaran yang telah disediakan oleh DKUMKMP (informasi selengkapnya dapat di akses pada akun medsos instagram DKUMKMP : @dkumkmp_bpn) dan membawa berkas persyaratan ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan sejak tanggal 14 April 2021 hingga 25 April 2021.

Adapun persyaratan pendaftaran BPUM adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP dan kartu keluarga, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/IUMK/keterangan usaha, tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit dari bank. Disamping itu, pemohon BPUM bukan ASN atau TNI/Polri atau karyawan BUMN/ BUMD serta wajib mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Seluruh berkas usulan BPUM yang telah diterima DKUMKMP telah diserahkan datanya ke Disperindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Timur untuk diverifikasi lebih lanjut, selanjutnya penetapan penerima BPUM menjadi kewenangan Kemenkop dan UKM RI. DKUMKMP berharap banyak pelaku usaha Kota Balikpapan yang memperoleh BPUM sebagai stimulus dalam meningkatkan produktivitas usahanya di tengah pandemi.