Dasar Hukum

  1. Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2000 tentang Kawasan Industri Kecil di Somber Keluarahan Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara
  2. Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2002 tengang Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Industri Kecil Somber Balikpapan selaku Pendamping Pengurus Primkopti Balikpapan
  3. Perwali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2018 tengang Pembentukan, Susunan Organisasi, Ukuran Tugas dan Fungsu Unit Pelaksana Teknis Daerah Sentra Industri Kecil

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra Industri Kecil (SIK)  : Suriansyah (HP : 0821 5700 6999)

Kepala Subbag Tata Usaha (TU) UPT Sentra Industri Kecil (SIK) : Budi Wahyudi (HP : 0853 4616 4272)

 

Alamat : Jl. AW. Syahrani RT.85 Kelurahan Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Barat

Luas Lahan : 9 Ha

Rumah Produksi Terbangun 94 Unit seluruhnya IKM Tahu dan Tempe

Kondisi eksisting hingga 2018 :

  • 94 Unit Rumah Produksi
  • Jalan dan Drainase Lingkungan
  • Kantor Pengelola
  • Pos Jaga
  • Sumur dan Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB)
  • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Prinsip dan Ketentuan Teknis Site Plan Kawasan industri Kecil Somber

  1. Penetapan besaran ruang yang sesuai dengan skala fasilitas pelayanan sehingga mencapai hasil guna dan daya guna penggunaan setiap ruang dalam arus perencanaan.
  2. Pola tata ruang yang mampu menumbuhkan rasa nyaman bagi penghuni dalam areal perencanaan mencakup unsur pemanfaatan ruang yang dapat mendukung lingkungan sehat seperti cukup ruang terbuka, bersih dan terhindar dari pencemaran.
  3. Penetapan besaran ruang yang cukup dan mampu menjamin keamanan serta tata tertib tata ruang yang dapat dijabarkan kedalam pengaturan ruang bagi individu atau kegiatan usaha.

Komposisi pemanfaatan lahan Kawasan Industri Kecil Somber ditetapkan sebagai berikut :

•   kapling industri (69,22%),
•   ruang terbuka hijau (10,39%)
•   prasarana dasar lingkungan (20,39%).

Komposisi penggunaan lahan tersebut diatas adalah dilakukan dengan berpijak pada pertimbangan keseimbangan ekosistem lingkungan, dimana luas kawasan hijau (termasuk hijau pekarangan rumah) minimal 1/3 dari luas kawasan secara keseluruhan dan luasan bagi penggunaan aktivitas industri dilakukan dengan melihat daya dukung kawasan yang ada.