PERATURAN WALIKOTA MENGGUNAKAN BATIK MOTIF KHAS

WALIKOTA BALIKPAPAN

PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN

NOMOR 15 TAHUN 2016

TENTANG

PEMANFAATAN BATIK MOTIF KHAS DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA BALIKPAPAN,

 

Menimbang

:

  1. bahwa  dalam  rangka  mewujudkan  kebanggaan bersama  terhadap  produk  lokal  khususnya  batik yang telah diakui sebagai warisan budaya dunia dan untuk  menumbuhkan  rasa  cinta  terhadap  produk dalam  negeri,  memberikan  ciri  khas  daerah, memberikan  motivasi  dan  kebanggaan  bagi masyarakat; 

 

  1. bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a,  perlu  menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Batik Motif Khas Daerah;

Mengingat

:

  1. Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

  1. Undang-Undang  Nomor  27  Tahun  1959  tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun  1953  tentang  Pembentukan  Daerah  Tingkat  II  di Kalimantan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1953  Nomor  9)  sebagai  Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959  Nomor  72,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 1820);

 

  1. Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2011  tentang  Pembentukan  Peraturan  Perundang-undangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011  Nomor  82,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5234);

 

 

  1. Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2014  Nomor  244,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana  telah  diubah  beberapa  kali  terakhir dengan  Undang-Undang  Nomor  9  Tahun  2015 tentang  Perubahan  Kedua  atas  Undang-Undang Nomor  23  Tahun  2014  tentang    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor  58,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN  WALIKOTA  TENTANG  PEMANFAATAN BATIK MOTIF KHAS DAERAH.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kota Balikpapan.
  2. Pemerintah  Daerah  adalah  Walikota  sebagai  unsur  penyelenggara  Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin  pelaksanaan  urusan pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  daerah  otonom  Kota Balikpapan.
  3. Walikota adalah Walikota Balikpapan.
  4. Batik adalah kain bergambar yang pembuatannya secara khusus dengan menuliskan  atau  menerakan  malam  pada  kain  tersebut kemudian diproses dengan cara tertentu.
  5. Batik Motif Khas Daerah adalah pakaian bermotif batik yang mempunyai ciri  khusus  dan  menggambarkan  kekhasan  Balikpapan  yang  telah dipatenkan.
  6. Kekhasan adalah kekhususan yang tidak dimiliki oleh pihak lain.
  7. Produk Lokal adalah produk yang dihasilkan oleh Industri Kecil dan Menengah di Kota Balikpapan.
  8. Pelaku  Usaha  adalah  pelaku  usaha  batik  motif  khas  daerah  yang berdomisili di Kota Balikpapan.
  9. Pemangku Kepentingan adalah instansi pemerintah, pemerintah Daerah, instansi  swasta,  BUMN,  BUMD,  perbankan,  perhotelan,  sekolah,  dan perguruan tinggi.

 

Pasal 2

(1) Pengaturan  Pemanfaatan  Batik  Motif  Khas  Daerah  dimaksudkan  untuk menata pemanfaatan Batik khas industri kecil dan menengah dalam rangka memberikan kekhasan dan menggambarkan keberadaan serta kebanggaan Daerah.

 

(2) Pemanfaatan Batik Motif Khas Daerah bertujuan untuk: 

  1.  meningkatkan dan memperkenalkan potensi budaya Daerah;  dan
  2.  promosi, pemberdayaan dan peningkatan hasil Produk Lokal.

 

BAB II

PEMANFAATAN BATIK MOTIF KHAS DAERAH

 

Bagian Kesatu

Hak

Pasal 3

(1) Pemangku Kepentingan berhak mendapatkan informasi mengenai promosi, pembinaan,  pemasaran,  dan  pemberdayaan  produk  Batik  Motif  Khas Daerah dari Pemerintah Daerah.

 

(2) Pelaku Usaha Batik Motif Khas Daerah berhak mendapatkan pembinaan berupa  tambahan  pengetahuan  dan  keterampilan  dari  Pemangku Kepentingan.

 

Bagian Kedua

Kewajiban

Pasal 4

(1) Pemangku  Kepentingan  wajib  memanfaatkan  Produk  Lokal  hasil pelaku Usaha Batik Motif Khas Daerah.

 

(2) Batik  Motif  Khas  Daerah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dimanfaatkan oleh Pemangku Kepentingan untuk:

  1. seragam/pakaian dinas pegawai dan pejabat di lingkungannya; dan
  2. busana/pakaian dalam kegiatan resmi perayaan, baik nasiona maupun perayaan bersifat lokal kedaerahan.

(3) Pemangku Kepentingan  yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.

 

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:

  1.  teguran lisan; dan/atau
  2.  teguran tertulis.

 

BAB III

PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN

Pasal 5

(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas yang membidangi perindustrian dapat melakukan  pembinaan,  pengawasan,  dan  pengendalian  terhadap pemanfaatan Batik Motif Khas Daerah dan Pelaku Usaha Batik.

 

(2) Pembinaan kepada Pelaku Usaha Batik sebagaimana dimaksud pada ayat

     (1) berupa: 

  1.  pemberian pelatihan; 
  2.  promosi; 
  3.  bantuan peralatan; dan/atau 
  4.  fasilitasi hak cipta.

 

(3) Pengawasan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berupa  pemanfaatan Batik Motif Khas Daerah oleh Pemangku Kepentingan.

 

(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberdayaan Pelaku Usaha industri kecil dan menengah.

 

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Kota Balikpapan

 

source : Jdih.balikpapan.go.id (Perwali Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Batik Motif Khas Daerah)