SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN KOTA BALIKPAPAN

LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Layanan Informasi Publik

            Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah menjamin hak dan warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik, Program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Setiap lembaga penyelenggaraan pemerintahan wajib menyediakan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proses yang sederhana

           

           Dalam menunjang pelaksanaan penyediaan informasi publik, Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota balikpapan membentuk pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID-P), adanya PPID Pembantu dapat mempermudah mayrakat untuk memperoleh informasi yang dikelola Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota balikpapan

 

         Bagi pemohon informasi DKUMKMP Kota Balikpapan dapat memanfaatkan sarana yang telah disediakan melalui website ini atau datang langsung untuk memperoleh informasi yang diinginkan

 

 

Gambaran Umum Dan Alamat

 

Gambaran Umum :
Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Balikpapan Merupakan Unsur Pelaksana Pemerintah Kota Balikpapan Yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah 

 

Alamat :
Jl. Ruhui Rahayu I No.07 
Telp. (0542) 8879220,8879242 Fax. (0542) 8879235
Website: http://dkumkmp.balikpapan.go.id 
Email: dkumkmp@balikpapan.go.id

 

 

Visi Dan Misi

 

Visi :
TERWUJUDNYA INDUSTRI,PERDAGANGAN DAN KOPERASI YANG TANGGUH

 

Misi :

  1. MENGEMBANGKAN UMKM/IKM BERBASIS EKONOMI KERAKYATAN. 
  2. MENINGKATKAN SISTEM PERDAGANGAN YANG EFISIEN,KOMPETITIF DAN PRO KOMPETITIP.
  3. MENGEMBANGKAN PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN KOTA BALIKPAPAN
  4. MENINGKATKAN TERTIB ADMINISTRASI KEUANGAN, SDM DAN PERKANTORAN

 

Tugas Dan Fungsi

Tugas :
Melaksanakan urusan pemerintah Bidang Prindustrian, Perdagangan dan Koperasi berdasarkan asas otonomi dan pembantuan
 
Fungsi :
  1. Perumusan kebijaksanaan teknis lingkup bidang perindustrian,  perdagangan dan  koperasi  sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Kota;
  2. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang Perindustrian;
  3. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang Perdagangan;
  4. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang Koperasi;
  5. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  6. Pelaksana Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  7. Pembinaan kelompok jabatan fungsional dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasa sesuai dengan tugasnya