SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN KOTA BALIKPAPAN

Sempurnakan RPIK Balikpapan, DKUMKMP Lakukan Studi Komperatif ke Bantaeng

Friday - 07 Mei 2021 - Dibaca: 585 kali

Bantaeng - Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan melakukan studi komperatif ke Kabupaten Bantaeng-Sulawesi Selatan terkait penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kota / RPIK (28/04/21). Kunjungan studi ini dipimpin langsung oleh Kepala DKUMKMP, Adwar Skenda Putra, sebagai tindak lanjut amanat UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dimana dalam pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa seluruh Bupati/Wali Kota wajib menyusun RPIK. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dituntut untuk menyusun RPIK yang mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan kebijakan industri nasional.

Kabupaten Bantaeng dipilih sebagai lokasi studi komperatif mengingat Kabupaten Bantaeng merupakan salah satu kabupaten/kota yang telah merampungkan RPIK dan termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 06 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2019-2039.

Bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Bantaeng, Syamsuri selaku Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa penyusunan RPIK Bantaeng memperhatikan beberapa aspek yang memiliki karakteristik dan relevansi yang cukup kuat dengan pembangunan industri daerah, diantaranya : dinamika terkait sektor industri, pengembangan perwilayahan industri, dan kebijakan otonom daerah. Strategi yang ditempuh untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan industri Kabupaten Bantaeng adalah mengembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam, mengembangkan industri unggulan daerah dilakukan melalui pendekatan klaster industri, mengembangkan green industry, dan masih banyak lagi. Industri pangan serta farmasi dan kosmetik menjadi industri unggulan yang termuat dalam RPIK Bantaeng. Industri hulu agro (pakan ternak) serta industri logam dasar dan bahan galian bukan logam (pengolahan nikel) merupakan industri hulu yang dikembangkan.

Melalui kegiatan studi ini diharapkan dapat menjadi salah satu bahan acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan agar lebih tepat sasaran dalam pengembangan industri kecil dan menengah yang sesuai dengan karakteristik kearifan lokal yang ada di Kota Balikpapan serta RPIK Balikpapan Tahun 2021-2026 dapat tuntas tersusun / terealisasi di Bulan Agustus 2021.