PERATURAN WALIKOTA MENGGUNAKAN BATIK MOTIF KHAS
WALIKOTA BALIKPAPAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN
NOMOR 15 TAHUN 2016
TENTANG
PEMANFAATAN BATIK MOTIF KHAS DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BALIKPAPAN,
Menimbang
|
:
|
- bahwa dalam rangka mewujudkan kebanggaan bersama terhadap produk lokal khususnya batik yang telah diakui sebagai warisan budaya dunia dan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, memberikan ciri khas daerah, memberikan motivasi dan kebanggaan bagi masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Batik Motif Khas Daerah;
|
Mengingat
|
:
|
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMANFAATAN BATIK MOTIF KHAS DAERAH.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Balikpapan.
- Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Balikpapan.
- Walikota adalah Walikota Balikpapan.
- Batik adalah kain bergambar yang pembuatannya secara khusus dengan menuliskan atau menerakan malam pada kain tersebut kemudian diproses dengan cara tertentu.
- Batik Motif Khas Daerah adalah pakaian bermotif batik yang mempunyai ciri khusus dan menggambarkan kekhasan Balikpapan yang telah dipatenkan.
- Kekhasan adalah kekhususan yang tidak dimiliki oleh pihak lain.
- Produk Lokal adalah produk yang dihasilkan oleh Industri Kecil dan Menengah di Kota Balikpapan.
- Pelaku Usaha adalah pelaku usaha batik motif khas daerah yang berdomisili di Kota Balikpapan.
- Pemangku Kepentingan adalah instansi pemerintah, pemerintah Daerah, instansi swasta, BUMN, BUMD, perbankan, perhotelan, sekolah, dan perguruan tinggi.
Pasal 2
(1) Pengaturan Pemanfaatan Batik Motif Khas Daerah dimaksudkan untuk menata pemanfaatan Batik khas industri kecil dan menengah dalam rangka memberikan kekhasan dan menggambarkan keberadaan serta kebanggaan Daerah.
(2) Pemanfaatan Batik Motif Khas Daerah bertujuan untuk:
- meningkatkan dan memperkenalkan potensi budaya Daerah; dan
- promosi, pemberdayaan dan peningkatan hasil Produk Lokal.
BAB II
PEMANFAATAN BATIK MOTIF KHAS DAERAH
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 3
(1) Pemangku Kepentingan berhak mendapatkan informasi mengenai promosi, pembinaan, pemasaran, dan pemberdayaan produk Batik Motif Khas Daerah dari Pemerintah Daerah.
(2) Pelaku Usaha Batik Motif Khas Daerah berhak mendapatkan pembinaan berupa tambahan pengetahuan dan keterampilan dari Pemangku Kepentingan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 4
(1) Pemangku Kepentingan wajib memanfaatkan Produk Lokal hasil pelaku Usaha Batik Motif Khas Daerah.
(2) Batik Motif Khas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan oleh Pemangku Kepentingan untuk:
- seragam/pakaian dinas pegawai dan pejabat di lingkungannya; dan
- busana/pakaian dalam kegiatan resmi perayaan, baik nasiona maupun perayaan bersifat lokal kedaerahan.
(3) Pemangku Kepentingan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
- teguran lisan; dan/atau
- teguran tertulis.
BAB III
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas yang membidangi perindustrian dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemanfaatan Batik Motif Khas Daerah dan Pelaku Usaha Batik.
(2) Pembinaan kepada Pelaku Usaha Batik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
- pemberian pelatihan;
- promosi;
- bantuan peralatan; dan/atau
- fasilitasi hak cipta.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan Batik Motif Khas Daerah oleh Pemangku Kepentingan.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberdayaan Pelaku Usaha industri kecil dan menengah.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Kota Balikpapan
source : Jdih.balikpapan.go.id (Perwali Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Batik Motif Khas Daerah)