SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN KOTA BALIKPAPAN

Peraturan Koperasi Penunjang Perekonomian

Monday - 21 Maret 2016 - Dibaca: 1262 kali

Balikpapan, Kepala Bidang Koperasi - Drs. Eddy Sudarsih menyampaikan bahwa pentingnya peraturan peraturan koperasi sebagai penunjang perekonomian Indonesia. Bukan hanya pengurus, pengawas, pengelola ataupun anggota koperasi yang harus memahami peraturan koperasi, melainkan seluruh pegawai Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan.

Terlebih, telah diterbitkannya sebanyak 16 peraturan Menteri Koperasi yang merupakan regulasi perkoprasian terbaru, maka Selasa (15/03) diadakan Sosialisasi Peraturan Perkoprasian bagi Pengurus/Pengawas/Pengelola/Anggota Koperasi di Aula Kantor Disperindagkop Kota Balikpapan.

Happy Herawati selaku Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi yang bertanggung jawab penuh selama acara Sosialisasi mengungkapkan beberapa tujuan kegiatan sosialisasi ini, diantaranya :

  1. Memberikan edukasi dan pemahaman pada pengurus, pengawas, anggota koperasi tentang 16 regulasi terbaru Kementerian Koperasi RI
  2. Memberikan pemahaman kepada pengurus, pengawas koperasi tentang tata kelola koperasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Edukasi tentang prinsip Badan hukum Koperasi dan peningkatan keperdataan antara anggota koperasi.
Sebanyak 50 peserta sosialisasi mendapatkan 4 materi pokok penting yaitu perkembangan koperasi di Balikpapan, pemahaman koperasi sebagai badan hukum, peraturan koperasi regulasi tahun 2015 dan kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan terhadap koperasi.
 
(je)