SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN KOTA BALIKPAPAN

Hari Konsumen Nasional (HARKONAS)

Wednesday - 20 April 2016 - Dibaca: 1408 kali

Hari ini, 20 April 2016 adalah hari yang spesial bagi seluruh konsumen di seluruh Indonesia. Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional. Bertemakan  “Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri”, Harkonas 2016 mendorong masyarakat menjadi konsumen yang cerdas yaitu konsumen yang mampu menegakkan haknya, melaksanakan kewajibannya serta mampu melindungi dirinya dari barang atau jasa yang merugikan. Konsumen Cerdas tentunya hanya membeli produk-produk yang sesuai ketentuan dan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri ditujukan untuk meningkatkan daya saing dan perekonomian bangsa, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Berikut beberapa hal yang wajib Anda ketahui sebagai Konsumen Cerdas (www.harkonas.id) :

1. Tegakkan Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen

Hak-Hak Konsumen:

  1. Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barnag dan/atau jasa.
  4. Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
  6. Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar, minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat bertanya atau memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/ atau jasa yang ditawarkan di pasar.

Kewajiban Konsumen:

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut.

 

2. Teliti Sebelum Membeli

Selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar, minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat bertanya atau memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/ atau jasa yang ditawarkan di pasar.

3. Perhatikan Label dan Manual Garansi Berbahasa Indonesia

Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label tersebut harus dicantumkan antara lain komposisi, manfaat, aturan pakai dan masa berlaku. Bila membeli produk telematika dan elektronika, maka harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.

4. Pastikan Produk Bertanda SNI

Konsumen harus mulai akrab dengan produk bertanda SNI. Sudah saatnya konsumen memperhatikan produk yang sudah wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, kemanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).

5. Jangan Abaikan Masa Kadaluarsa Produk

Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk ke dalam tubuh atau yang digunakan di luar/atas tubuh karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.

6. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan

Budayakan perilaku tidak konsumtif, artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen, tetapi konsumenlah yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.

7. Cintailah Produk Indonesia

Produk buatan Indonesia saat ini sudah tidak kalah dengan produk impor, bahkan sudah banyak produk Indonesia yang go International. Dengan membeli produk asli Indonesia, ekonomi akan berputar di dalam negeri sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia itu sendiri.

 

(je)