SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN KOTA BALIKPAPAN

Rumusan Sidang Komisi Rakornas Bidang Koperasi dan UKM 2019

Wednesday - 08 Mei 2019 - Dibaca: 959 kali

Rapat Koordinasi Nasional Bidang Koperasi dan UMKM Tahun 2019 menghasilkan beberapa rumusan dari Komisi 1 hingga Komisi 5, yaitu Komisi Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi dan UMKM, Bidang Pembiayaan, Bidang Produktivitas dan Daya Saing, Pengembangan SDM KUMKM dan Bidang Kebijakan Ekonomi Makro.

Dalam draft rumusan pembahasan disepakati beberapa hal diantaranya ketentuan pengesahan koperasi telah final sebagaimana ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 24 Tahun 2018 bahwa kewenangannya telah beralih kepada Kementerian yang membidangi Hukum dan HAM; Perizinan sebagaimana ketentuan PP 24/2018 yaitu perizinan simpan pinjam dan IUMK dilakukan melalui OSS dan telah di susun NSPK nya (Permenkop No. 11 Tahun 2018, Permenkop No. 02 Tahun 2019). Terkait dengan identifikasi arah RPJM 2020–2024, pelaksanaan PP 24 Tahun 2018 dalam rangka Pelayanan Perzinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bahwa kewenangan pemerintah/provinsi/kabupaten/kota tidak beralih tetapi pelaksanaannya dilakukan melalui OSS. Oleh karena itu pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan tetap dilaksanakan sebagaimana ketentuan UU 23 Tahun 2014 dengan melibatkan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Hasil dari kelima komisi akan difinalkan lebih lanjut oleh Tim Kementerian Koperasi dan UKM RI.