SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN KOTA BALIKPAPAN

Perlindungan HKI Melalui Fasilitasi Pendaftaran Merk Bagi 20 IKM di Balikpapan

Monday - 30 September 2019 - Dibaca: 1154 kali

Balikpapan - Bertempat di aula Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, sebanyak 20 IKM kerajinan dan IKM pangan di Kota Balikpapan mengikuti Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 19-20 September 2019.

DKUMKMP menghadirkan narasumber dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Bapak Noormansyah, SH. Adapun tujuan kegiatan pelatihan dan fasilitasi pendaftaran HKI ini adalah untuk mensosialisasikan pentingnya menghargai dan melindungi karya cipta intelektual agar terhindar dari praktek kecurangan/penyalahgunaan seperti pemalsuan dan penjiplakan hasil karya/intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam maupun di luar negeri. Disamping itu, dengan adanya perlindungan hukum di bidang HKI, diharapkan dapat membangun citra positif bagi IKM dalam persaingan bisnis/usaha.

Pada hari kedua pelatihan, DKUMKMP melakukan fasilitasi pendaftaran merek bagi seluruh peserta (20 IKM) dalam hal pemenuhan kelengkapan permohonan pendaftaran merek dagangnya untuk selanjutnya didaftarkan ke Kemenkumham RI sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam UU nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.