SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN KOTA BALIKPAPAN

Tingkatkan Nilai Tambah dan Perluas Pangsa Pasar Produk UMKM Kota Balikpapan : DKUMKMP Selenggarakan Pelatihan Sistem Jaminan Halal Bagi 40 Pelaku Usaha

Saturday - 18 Juli 2020 - Dibaca: 797 kali

Balikpapan - Dalam rangka mematuhi dan menerapkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal khususnya pasal  4 yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, maka Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020  Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) bertempat di Hotel Royal Suite Balikpapan dan di ikuti oleh 40 orang pelaku usaha Kota Balikpapan yang sudah mempunyai PIRT. Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU nomor 33 tahun 2014 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Pelatihan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 13 sd 15 Juli 2020. Diharapkan setelah setelah mengikuti  Pelatihan Sistem Jaminan Halal ini pelaku usaha memiliki pengetahuan dan kemampuan menyusun manual sistem jaminan halal, kemampuan merencanakan dan mengimplementasikan sistem jaminan halal serta kemampuan monitoring dan mengevaluasi penerapan sistem jaminan halal pada produk yang dihasilkan. Setelah dibantu Pelatihan Sistem Jaminan Halal ini para pelaku usaha dapat melanjutkan secara mandiri untuk mengurus sertifikat halal. Namun Pemerintah juga mengimbau perusahaan yang ada di Kota Balikpapan maupun Kaltim untuk membantu pelaku usaha dalam membiayai proses Sertifikat Halal tersebut bagi pelaku usaha yang kurang mampu. Dengan demikian produk UMKM kita dapat meningkat daya saingnya, mempunyai nilai tambah dan memperluas pemasarannya.