SURAT EDARAN
NOMOR: 003.1/ 07 62 /DKUMKMP
TENTANG
IMBAUAN PENGGUNAAN BATIK MOTIF KHAS KOTA BALIKPAPAN
Berpedoman pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional dan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pemanfaatan Batik Motif Khas Daerah, maka dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh pada setiap tanggal 2 Oktober diimbau kepada Saudara untuk:
tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 serta mengunggahnya ke dalam media sosial OPD/BUMN/BUMD/Perusahaan masing-masing.
Hasil pelaksanaan kegiatan Hari Batik dilaporkan kepada Wali Kota Balikpapan melalui Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan dengan nomor Whatsapp (WA) 0811 5979 191.
Demikian disampaikan, atas partisipasi dan kerjasamanya diucapkan terima kasih