Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UMKM serta urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam Penyelengaraannya Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Perindustrian mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas :
a. menyelenggarakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan ;
b. mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.
Fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan bidang perindustrian ;
b. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan bidang koperasi, UMKM dan bidang perindustrian serta bidang energi dan sumber daya mineral;
c. pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi, UMKM, perindustrian , energi dan sumber daya mineral;
d. pengaturan , perencanaan , dan penyelenggaraan teknis di bidang koperasi, UMKM, perindustrian, energi dan sumber daya mineral;
e. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, supervisi penyelenggaraan urusan koperasi, UMKM, perindustrian, energi dan sumber daya mineral;
f. pengoordinasian pemberdayaan bidang koperasi dan UMKM;
g. pembinaan dan pengelolaan UPTD;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
i. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.