Sentra Industri Kecil Teritip
Dasar Hukum
Perwali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Sentra Industri Kecil
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra Industri Kecil (SIK) : Suriansyah (HP : 0821 5700 6999)
Kepala Subbag Tata Usaha (TU) UPT Sentra Industri Kecil (SIK) : Budi Wahyudi (HP : 0853 4616 4272)
Lokasi : Jl. Teritip Laut RT.8 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur
Luas Lahan : 6,4 Ha
Rumah Produksi terbangun 2018 : 20 Unit terdiri dari 7 Unit IKM Pengolahan Hasil Pertanian dan 13 Unit IKM Pengolahan Hasil Kelautan.
Realisasi pembangunan infrastruktur sampai dengan 2018 :
- 20 Unit Rumah Produksi
- Jalan dan Drainase Lingkungan
- Kantor Pengelola
- Pos Jaga
- Pagar dan Gerbang
- Sumur dan Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB)
- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Pembangunan sektor industri di Sentra Industri Teritip diarahkan untuk mendorong terciptanya struktur ekonomi yang seimbang dan kokoh yang pada saatnya nanti akan menjadi landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang dengan kekuatan sendiri.
Kegiatan yang akan berada di dalamnya dapat digolongkan menjadi 3 klaster yaitu industri kecil, industri mikro dan kerajinan. Beberapa kegiatan non industri yang akan dikembangkan adalah fasilitas akomodasi untuk pengunjung kawasan industri, kegiatan komersial dan jasa, perkantoran, Bangunan galeri dan pusat inovasi serta kegiatan penunjang lainnya yang diharapkan dapat mendukung kegiatan industri yang ada di Sentra Industri Teritip.