Kebijakan
KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
A. Urusan Wajib Koperasi
- Peningkatan kualitas dan kuantitas koperasi
- Peningkatan investasi dan perdagangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengahserta koperasi.
- Peningkatan jumlah anggota koperasi.
- Peningkatan peran UMKM dalam pengumpulan devisa melalui ekspor non migas melalui pengembangan SDM, mutu produksi serta desain dan kemasan
- Peningkatan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk percepatan pengembangan usaha UMKM .
B. Urusan Pilihan Perindustrian
- Peningkatan daya saing industri daerah melalui komoditi utama,kompetensi inti industri daerah dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
- Mengembangkan industri yang bertumpu pada potensi daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan terutama agro industri dengan memprioritaskan pembinaan pada industri kecil, dan mikro.
- Mengembangkan Komoditas dengan pendekatan pengembangan klaster industri berbasis komoditi unggulan dan prospektif
- Memperkuat keterkaitan pada semua tingkatan rantai nilai pada klaster indutri yang bersangkutan
- Meningkatkan nilai tambah produk/hasil industri dan sumber daya yang digunakan industri
- Meningkatan pengawasan produk industri dalam rangka pengawasan SNI
- Peningkatan industri kecil dan menengah berbasis ekonomi kerakyatan.
- Peningkatan sarana dan prasarana industri
- Menumbuhkembangkan lingkungan bisnis yang nyaman dan kondusif
- Penguatan penataan struktur industri yang mendorong keterkaitan usaha industri hulu dan hilir serta keterkaitan antara IKM dan industri besar
- Pembangunan kawasan industri di Kecamatan Balikpapan Timur/Kota dalam rangka pengembangan sentra-sentra industri potensial
- Peningkatan keterampilan SDM, melalui standar kompetensi kerja dan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja industri.
- Penguatan kapasitas kelembagaan penyedia tenaga kerja industri.
- Peningkatan promosi dan kerjasama investasi baik dalam negeri dan luar negeri.
- Peningkatan kemampuan industri dalam adaptasi teknologi dan pengembangan teknologi dalam proses produksi.